5.24.2016

Telat Perpanjangan SIM

Malem-malem tanggal 22 Mei 2016 ditelpon nyak babe, tanya kalau SIMnya kapan habis. Langsung liat SIM, ternyata udah habis tahun ini. Telat perpanjangan SIM dah. Dikasih tahu juga sama nyak babe, beritanya sekarang kalau telat sehari langsung bikin baru. Horor...... Padahal kemarin baru denger kalau telat 3 bulan masih bisa perpanjang dan ga bikin baru.

Sambil telpon, search di internet gimana cara ngurus perpanjangan SIM, kebetulan kerja di luar kota. Kemarin denger-denger udah bisa online. Dan ternyata udah bisa. Tapi juga ada ini berita


Berdasarkan Link diatas kalau telat sehari:
Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Rada posting (positive thinking) lah ya, mungkin masih masa sosialisasi. Jadi ya masih bisa perpanjang.

Izin kantor, search lokasi SIM keliling terdekat. Akhirnya hari Rabu, 25 Mei 2016 berangkat. Kebetulan yang paling deket di Taman Bungkul, Surabaya. Sampai sana udah ada kerumunan orang, ikut ngantri bentar, akhirnya giliranku. Tanya sama petugasnya apa bisa online perpanjangan dari Yogyakarta, katanya bisa. Syaratnya SIM sm KTP asli. Setelah di cek, katanya udah ga bisa diperpanjangan. Sekarang telat sehari bikin baru. Hadeeeeeew....

Tetap waspada. Jangan lupa kapan tu SIM habis biar ga bikin baru lagi, harga bikin SIM baru pastinya lebih mahal, dan sangat rawan dengan percaloan.

Yang bikin gregetan, kapan sosialisasinya. Tiba-tiba berubah aja ini peraturan, Membuat rawan percaloan kalau bikin SIM baru.

Hmmmmm ......